ArenaTekno - Seiring melihat ke pasar perdagangan ponsel di Indonesia maraknya ponsel-ponsel ilegal atau disebut dengan istilahnya BlackMarket yang tidak melalui aturan perpajakan oleh pemerintah Indonesia.Selain ponsel menurut pemerintah Indonesia akan memberantas semua alat Telekomunikasi yang masuk dan tidak memiliki izin peraturan pemerintah melalui cukai yang ditetapkan.
Dengan semakin maraknya peredaran perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah yang diwakili Kementerian Kominfo dan Kemnterian Perdagangan, serta BRTI dan penyelenggara telekomunikasi sepakat mencari solusi menanggulangi masalah tersebut.Melalui rapat yang digelar belum lama ini, tercetus rencana mengatasi peredaran perangkat ilegal. Kementerian Kominfo menyetujui rencana Menteri Perdagangan Girta Wirjawan untuk memblokir perangkat ilegal melalui data IMEI (International Mobile Equpment Identity) yang tertanam di tiap-tiap perangkat.
Menurut laporan dari salah satu Dirut penyelenggara telekomunikasi, ada sekitar 10% hingga 15% (sekitar 50 juta) perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia yang IMEI-nya teridentifikasi unligitimated (ilegal). Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih dipergudangan dan atau di pertokoan ada sekitar 500 juta. Sedangkat jumlah perangkat yang nomernya aktif digunakan ada sekitar 250 juta. Menurut Menteri Perdagangan, jika peredaran perangkat ilegal ini tetap marak, tentu akan berdampak negatif bagi
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu panik dengan rencana pemblokiran IMEI tersebut. Bagi konsumen yang masih menggunakan perangkat ilegal masih bisa dipakai setidaknya hingga tahun depan.
Kepada masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar 1 tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi yang intensif. Kepada masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga 1 tahun ke depan. Meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo sangat concern dan sangat berhati-hati dengan masalah ini dan itulah perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat,' jelas Gatot.Demikian informasi yang disampaikan diambil dari beberapa sumber .
kayaknya yang harus diberesing tuh bea cukainya juga deh
ReplyDeletemakanya bea cukai dari pemerintah jangan mahal-mahal agar harga jual bisa murah sehingga terjangkau daya beli masyarakat, terus hasil pajak cukai juga jangan sampai dikorupsi juga
ReplyDeletebea cukai tuh sumber masalah
ReplyDeleteInfo yg ngga ralistis tuch!!! Masak jumlah nomor aktif yg dipergunakan memcapai 250 juta?? Emang semua penduduk Indonesia memakai HP apa??
ReplyDeleteBerita HOAX tuchhh!!!!