ArenaTekno - Penggunaan media sosial kini semakin meningkat, mulai dari Facebook, Instagram dan twitter serta media sosial lainnya yang seringkali digunakan seperti WhastApp. Makin hari makin pesat perkembangannya seperti sekarang ini yang terjadi di lingkungan kita banyak sekali yang meresahkan dikarenakan kabar hoak dan kabar yang tidak jelas sehingga menimbulkan banyak sekali fitnah. Seperti halnya lebih dari sekian jutaan lebih penggunaan hariannya dalam media sosial penggunaan WhastApp sebelumnya Arenatekno.web.id sudah menjelaskan bahwa didalamnya terdapat tindakan hukum dan begitu pula sanksinya. Dari sekian banyaknya pengguaan media sosial diharapkan dipergunakan sebagai mestinya sebagaimana layaknya kebutuhan informasi yang sehat serta aman terutama bagi diri sendiri dan orang lain.
Ilustrasi Sosial Media/Pexels.com |
Menurut kutipan seperti yang dilansir laman Liputan6, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan sebuah kabar mengenai aturan terhadap penggunaan media sosial untuk PNS dan masyarakat umum lainnya. Sebagaimana seorang petugas atau pun PNS telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan hal tersebutlah sudah ditegaskan bahwa dalam surat edaran Nomor K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab PNS. Masyarakat pun bisa melaporkan bila ada ASN yang menyebar ujaran kebencian atau provokasi di media sosial dalam penggunaannya melalui https://www.lapor.go.id/.
Pengguna WhatsApp/Pexels |
Dengan aturan tersebut pemerintah bersama masyarakan umum agar menjaga ketertiban. Dimana sebagai seorang PNS dan profesi lainnya dapat bekerja dilingkungan heterogen yang profesinya dapat bekerja dengan baik. Kebijakan mengenai aturan penggunaan sosial sebab PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau hoaks di media sosial bakal kena sanksi. Mengenai pelanggaran mengenai kebijakan ditempat umum dan penggunaan media sosial adapun sanksi hukuman bagi pelanggar terjadi berat dan sedang atau ringan tergantung setelah pemeriksaan olh Biro Humas BKN.
Seperti halnya salah satu contoh peristiwa pencopotan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, yang sempat ditahan lalu dipecat dari jabatannya karena postingan istrinya. Mengenai hukuman disipilin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kalau hukuman disiplin sedang, bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat berkala selama 1 tahun sampai penurunan pangkat.
Berikut daftar larangan ujaran kebencian, provokasi, dan hoaks bagi PNS berdasarkan surat edaran BKN:
a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya, seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial ( share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
Sumber:Liputan6 dan Mojok.co
0 Response to "Tindakan PNS Di Media Sosial Bisa Kena Sanksi"
Post a Comment